Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut dengan Kementerian Koperasi dan UKM adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Sekretariat Kementerian adalah Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
7. PengadaanBarang/JasaPemerintah, yang selanjutnya disebut dengan pengadaanbarang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggarandi lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
11. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan UKM, yang selanjutnya disebut ULP Kementerian Koperasi dan UKM adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koperasi danUKM yang secara fungsional dilaksanakan oleh Bagian RumahTangga dan Layanan Pengadaan Sekretariat Kementerian.
12. Kelompok KerjaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan UKM selanjutnya disebut Pokja ULP Kementerian Koperasi dan UKM adalah kelompok kerja yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
13. Penyedia Barang/Jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/ jasa lainnya.
14. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa.