Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sinergitas program dapat dilaksanakan dengan memenuhi kriteria: a. meningkatkan kualitas produk termasuk kemasannya; www.djpp.kemenkumham.go.id b. meningkatkan volume produksi; c. meningkatkan jaringan pemasaran;dan d. meningkatkan efisiensi biaya produksi. (2) Sinergitas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemetaan potensi secara bersama antar Deputi. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan kesepakatan antar Deputi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17A — PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Pasal.id