Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(2) Deputi bertugas:
a. berkoordinasi dengan Deputi-Deputi lain dalam MENETAPKAN calon Peserta Program;
b. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Pusat dan Daerah;
c. menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program;
d. melakukan sosialisasi Program kepada pihak-pihak yang terkait di tingkat Pusat dan Daerah;
e. meneliti kelengkapan administrasi penyelenggaraan Program yang diajukan calon Peserta Program;
f. MENETAPKAN calon Peserta Program menjadi Peserta Program berdasarkan keputusan hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;
g. MENETAPKAN calon Peserta Program yang mengajukan usulan langsung kepada Menteri cq Deputi untuk menjadi Peserta Program setelah mendapat keterangan dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;dan
h. mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan bantuan kepada PPK.
9. Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
