Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Deputi bertugas: a. berkoordinasi dengan Deputi-Deputi lain dalam MENETAPKAN calon Peserta Program; b. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Pusat dan Daerah; c. menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program; d. melakukan sosialisasi Program kepada pihak-pihak yang terkait di tingkat Pusat dan Daerah; e. meneliti kelengkapan administrasi penyelenggaraan Program yang diajukan calon Peserta Program; f. MENETAPKAN calon Peserta Program menjadi Peserta Program berdasarkan keputusan hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota; g. MENETAPKAN calon Peserta Program yang mengajukan usulan langsung kepada Menteri cq Deputi untuk menjadi Peserta Program setelah mendapat keterangan dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;dan h. mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan bantuan kepada PPK. 9. Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Pasal.id