Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan wajib:
a. melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 untuk diajukan sebagai Peserta Program;
b. mengajukan permohonan pencairan bantuan kepada PPK;
c. mengadministrasikan pengelolaan bantuan dengan baik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi serta penggunaan dana program sesuai ketentuan;
e. siap menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan bantuan;dan
f. membuat Berita Acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan dalam mengelola bantuan.
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
