Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Usaha Mikro dan Kecil Peserta Program:
a. terdaftar dan/atau memiliki ijin usaha;
b. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas, dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
c. memiliki jenis usaha;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki nomor rekening bank atas nama pribadi yang masih aktif;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. mendukung program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Deputi lainnya;dan
g. belum pernah menerima bantuan program dengan bukti surat pernyataan.
(2) Persyaratan lebih lanjut bagi peserta program untuk masing-masing program yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
