Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Koperasi Peserta Program: a. Koperasi Primer yang telah berbadan hukum; b. bukan Koperasi karyawan dan Koperasi Fungsional; c. memiliki perangkat organisasi dan daftar Anggota bagi Koperasi Primer; d. mempunyai rencana dan/atau kegiatan usaha produktif; e. mendukung program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Deputi lainnya; f. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan; g. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Koperasi; dan i. memiliki nomor rekening bank atas nama Koperasi yang masih aktif. (2) Dukungan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus dikoordinasikan terlebih dahulu antar Deputi. (3) Persyaratan lebih lanjut bagi peserta program untuk masing- masing program yang meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi. (4) Penerima pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), tidak boleh menerima program Bansos.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Pasal.id