Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/PER/M.KUKM/XI/2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
a. pengembangan sektor riil, dalam upaya peningkatan kegiatan produksi/pengolahan, pemasaran, budi daya produktif dan perdagangan;
b. pengembangan usaha di sektor keuangan, khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam;
c. pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana;
d. pengembangan sarana dan prasarana seperti tempat praktek keterampilan usaha, revitalisasi pasar tradisional, pemasaran dan produksi; dan
e. rintisan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, dan menambahkan 2 (dua) ayat, menjadi Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
