Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan yang meliputi pengadaan pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Koreksi Anda
