Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
