Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
