Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
