Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id