Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran. (2) Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda