Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
