Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan; dan b. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id