Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan; dan
b. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran.
Koreksi Anda
