Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Verifikasi Perizinan dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan
b. penyiapan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
