Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Verifikasi Perizinan dan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan b. penyiapan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id