Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan. (2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Koreksi Anda