Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan.
(2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Koreksi Anda
