Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Hukum; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
