Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Koreksi Anda