Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan;
b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Koreksi Anda
