Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA, serta hubungan masyarakat dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id