Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA, serta hubungan masyarakat dan kerja sama.
Koreksi Anda
