Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bagian Verifikasi Perizinan dan Data;
c. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan
d. Bagian Umum.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
