Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya.
Koreksi Anda