Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat merupakan unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat.
(2) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan www.djpp.kemenkumham.go.id
bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang selanjutnya disebut Sekretaris.
Koreksi Anda
