Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NOMOR 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 TENTANG RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478 - 694 MHZ
Teks Saat Ini
(1) Kanal 46 (670-678 MHz), kanal 47 ( 678-686 MHz) dan kanal 48 (686-694 MHz) dicadangkan untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free to air).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penggunaan kanal cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib berpegang pada prinsip penggunaan frekuensi radio secara tertib, efektif, dan efesien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kententuan lebih lanjut mengenai penggunaan kanal cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
2. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan dalam Lampiran III huruf K diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
