Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ENCODER INTERNET PROTOCOL TELEVISION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Encoder Internet Protocol Television yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda