Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ENCODER INTERNET PROTOCOL TELEVISION
Teks Saat Ini
Perangkat Encoder Internet Protocol Television yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara
wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
