Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN INTEROPERABILITAS DOKUMEN PERKANTORAN BAGI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK UNTUK PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
(2) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mematuhi pedoman sebagaimana pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
