Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ROUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian terhadap perangkat Router wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id