Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTEGRATED RECEIVER/DECODER
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 200/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
