Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTEGRATED RECEIVER/DECODER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian terhadap perangkat Integrated Receiver/Decoder wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
