Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTEGRATED RECEIVER/DECODER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian terhadap perangkat Integrated Receiver/Decoder wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda