Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTEGRATED RECEIVER/DECODER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Integrated Receiver/Decoder yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id