Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM BROADBAND OVER POWER LINE UNTUK KEPERLUAN PELANGGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
(2) Pengujian perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
