Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM BROADBAND OVER POWER LINE UNTUK KEPERLUAN PELANGGAN
Teks Saat Ini
Setiap perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
