Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan tersebut Pasal 1 menjadi pedoman dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara, bagi para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Pasal.id