Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggan wajib membayar iuran berlangganan sesuai dengan kesepakatan antara Pelanggan dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan. (2) Pelanggan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Koreksi Anda