Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelanggan wajib membayar iuran berlangganan sesuai dengan kesepakatan antara Pelanggan dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Pelanggan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Koreksi Anda
