Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Pelanggan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Pelanggan berhak mendapatkan layanan sesuai dengan paket program siaran, kualitas gambar, dan harga yang ditawarkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
(3) Pelanggan berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan layanan.
(4) Pelanggan berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Koreksi Anda
