Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan pusat pengaduan untuk menampung setiap keluhan dari Pelanggan, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
(2) Pusat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah oleh Pelanggan.
(3) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki standar operasional prosedur dalam menyelesaikan keluhan yang disampaikan oleh Pelanggan.
Koreksi Anda
