Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menentukan standar pelayanan minimum secara terbuka; b. memberikan pelayanan yang sama kepada para Pelanggan; c. membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan; d. memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai layanan yang diberikan; dan e. memberitahukan kepada Pelanggan apabila akan terjadi perubahan program siaran disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda