Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menentukan standar pelayanan minimum secara terbuka;
b. memberikan pelayanan yang sama kepada para Pelanggan;
c. membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan;
d. memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai layanan yang diberikan; dan
e. memberitahukan kepada Pelanggan apabila akan terjadi perubahan program siaran disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda
