Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan penyiaran berlangganan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memenuhi Rencana Dasar Teknik Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memenuhi Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki sertifikat untuk perangkat transmisi yang akan digunakan dalam Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan; e. memiliki Hak Siar atas setiap program siaran yang disiarkan; f. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; g. menyediakan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; h. menyediakan 1 (satu) saluran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri; dan i. memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO) dalam hal menerima siaran dari satelit asing. (2) Penyelenggaraan Hak Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda