Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan penyiaran berlangganan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi Rencana Dasar Teknik Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki sertifikat untuk perangkat transmisi yang akan digunakan dalam Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan;
e. memiliki Hak Siar atas setiap program siaran yang disiarkan;
f. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
g. menyediakan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta;
h. menyediakan 1 (satu) saluran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri; dan
i. memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO) dalam hal menerima siaran dari satelit asing.
(2) Penyelenggaraan Hak Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
