Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat menyelenggarakan siaran iklan niaga dan iklan layanan masyarakat, dengan ketentuan: a. materi siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri; dan b. siaran iklan asing yang ditayangkan dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan harus menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat. (3) Ketentuan siaran iklan asing dalam penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id