Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran berhak menyelenggarakan penyiaran berlangganan dengan jangkauan wilayah siaran yang telah ditentukan berdasarkan izin yang diberikan.
(2) Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memberikan jasa pelayanan penyiaran kepada para pelanggannya berhak memungut imbal jasa berupa iuran berlangganan dari pelanggannya.
Koreksi Anda
