Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangkauan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sesuai dengan masterplan dan ketersediaan alokasi frekuensi. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran diluar jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedianya alokasi frekuensi radio; dan b. terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda