Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi berlangganan dari Menteri;
b. jangkauan siaran meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
c. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterbitkan sepanjang Spektrum Frekuensi Radio tersedia.
Koreksi Anda
