Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan penyelenggaran penyiaran berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
(2) Untuk mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, beberapa orang dan/atau badan hukum dapat menggabungkan diri dalam 1(satu) badan hukum.
(3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pimpinan pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai penanggung jawab terhadap program siaran dan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan secara keseluruhan, dan
b. dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan menggunakan satelit asing dan menggunakan lebih dari 1 (satu) stasiun pengendali (head end) untuk menyalurkan program siarannya, maka masing- masing stasiun pengendali wajib memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO).
Koreksi Anda
