Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melakukan penambahan jangkauan wilayah siaran dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Koreksi Anda
