Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melakukan penambahan jangkauan wilayah siaran dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Koreksi Anda