Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran di luar jangkauan wilayah siaran sebagaimana tercantum dalam izinnya dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel yang melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
