Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id