Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Koreksi Anda
