Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di INDONESIA;
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di INDONESIA;
d. dalam hal menggunakan satelit asing harus mempunyai Hak Labuh (landing right) di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
Koreksi Anda
