Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan layanannya dapat menggunakan jaringannya sendiri atau menggunakan jaringan telekomunikasi/penyiaran milik penyelenggara telekomunikasi/penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
