Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan layanannya dapat menggunakan jaringannya sendiri atau menggunakan jaringan telekomunikasi/penyiaran milik penyelenggara telekomunikasi/penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id