Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran. (2) Izin Penyelenggaaraan Penyiaran hanya berlaku untuk 1 (satu) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Proses pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda