Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
(2) Izin Penyelenggaaraan Penyiaran hanya berlaku untuk 1 (satu) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Proses pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
