Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang berbentuk badan hukum INDONESIA berupa Perseroan Terbatas yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
(2) Badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersifat tertutup atau terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
