Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kegiatan pemancarluasan suatu program siaran yang dilakukan melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial, yang menerima atau memperoleh imbal jasa berupa pembayaran atau iuran berlangganan dari pelanggannya, merupakan kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id