Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan terdiri atas: a. Penyiaran berlangganan melalui satelit; b. Penyiaran berlangganan melalui kabel; dan c. Penyiaran berlangganan melalui terestrial. (2) Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan/atau digital. (3) Dalam hal Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan menggunakan sistem digital, standar yang digunakan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda