Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan terdiri atas:
a. Penyiaran berlangganan melalui satelit;
b. Penyiaran berlangganan melalui kabel; dan
c. Penyiaran berlangganan melalui terestrial.
(2) Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan/atau digital.
(3) Dalam hal Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan menggunakan sistem digital, standar yang digunakan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
